Home

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Terhadap informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit; dan
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
  1. Memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP);
  2. Memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
  3. Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
  4. Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan K/L/D/I.

LPSE dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/ Organisasi non-Pemerintah melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.

Sumber : Perka LKPP No.2 Th.2010 Pasal 3 ayat (1-3)

  • Penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di lingkungan K/L/D/I;
  • Pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
  • Pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
  • Pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengopetasian SPSE.

Sumber : Perka LKPP No. 2 Tahun 2010 Pasal 4

PENGADAAN YANG KREDIBEL SEJAHTERAKAN BANGSA

4 Tipe Swakelola pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Dengan terbitnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa terbaru, maka proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan akan mengalami perubahan guna mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik. Salah satunya adalah metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ sendiri adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana …

PL. Manakah yang benar Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?

Biasanya sebuah akronim bisa menjadi sebuah masalah ketika hal tersebut terkait dengan masalah teknis. Dan bahkan bisa menyebabkan kesalahpahaman yang akhirnya menimbulkan kebingungan bagi orang yang awam atau yang bukan expert-nya. Salah satu contohnya adalah penyebutan PL dalam pengadaan barang/jasa. Lalu, apa kepanjangan PL yang betul?. Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?. Perlu ditekankan …

Pelaksanaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Lebih jauh lagi dijelaskan di dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun …

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Langsung

Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. Jadi, pengadaan langsung berlaku sistem …

Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan vendor barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga terbaik dan dilakukan dengan cara pembelian langsung kepada rekanan yang sebelumnya telah dilakukan survey harga terhadap di antara dua penyedia barang/jasa yang berbeda dan telah dibuatkan riwayat HPSnya. Dengan dilaksanakannya pengadaan langsung, pejabat pengadaan tidak perlu melakukan …

Sanksi untuk PA/KPA yang Tidak Mengumumkan RUP secara Luas kepada Masyarakat

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga …

Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam Perpres No. 16 Tahun 2018

Metode pemilihan penyedia merupakan salah satu dari proses pelaksanaan pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan. Metode pemilihan penyedia menjadi tanggung jawab dari Pokja UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam memutuskan metode apa yang akan dipakai guna mendapatkan barang/jasa yang diperlukan oleh K/L/PD tersebut. Di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 terdapat perluasan jenis metode pemilihan penyedia …

Mengupas Tuntas Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai Dasar untuk Memulai Pengadaan Barang/Jasa

Gambar di atas merupakan ilustrasi uang APBD yang dibagi-bagi untuk kepentingan legislatif, kontraktor dan kelompok kepentingan yang lain. APBD yang merupakan sumber dana yang berguna untuk mensukseskan pembangunan setiap daerah di seluruh Indonesia menjadi “Kue Rebutan” bagi para oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari APBD turun menjadi Rencana Umum Pengadaan (RUP). Melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) …

Format Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang dan Jasa

Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut Term of Reference (TOR) Pengadaan Barang adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK/Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan KAK/TOR sebagai …

Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu semangat presiden mengenai Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah penyederhanaan regulasi. Hal inilah yang menyebabkan jumlah pasal pada Perpres 16/2018 berkurang jauh dibandingkan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya. Namun, hal ini juga yang menyebabkan aturan turunan dari Perpres 16/2018 menjadi jauh lebih banyak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button